BEKASI – Siswa-siswi SMP Strada Bhakti Wiyata mengikuti upacara bendera pada Senin, 15 September 2025, pukul 07.00 hingga 08.00 WIB. Seluruh siswa dari kelas 7, 8, dan 9 terlihat antusias mengikuti kegiatan rutin ini. Upacara kali ini terasa spesial karena dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Barat, Bapak AKP. DR. H. Wahyudi, S.H., M.H., sebagai pembina upacara.

Dalam sambutannya, Bapak Wahyudi menyampaikan beberapa pesan penting yang patut menjadi perhatian para pelajar. Beliau menekankan bahwa tugas utama seorang pelajar adalah belajar dan terus belajar, karena masa depan bangsa berada di tangan mereka.

Selain itu, Kapolsek Wahyudi juga memberikan imbauan terkait keselamatan dan etika bermedia sosial. Ia mengingatkan para siswa bahwa mereka belum diizinkan mengendarai sepeda motor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Tak hanya itu, isu penggunaan HP juga menjadi sorotan. Beliau berpesan agar para siswa tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang menyesatkan seperti demo, judi online, atau menyebarkan berita provokatif dan konten pornografi. Beliau secara tegas mengingatkan bahwa semua tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah hukum di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, meliputi informasi elektronik, dokumen elektronik, dan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. UU ITE pertama kali disahkan pada tahun 2008 dan telah mengalami perubahan serta pembaruan, termasuk dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi, seperti penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, judi online, dan teror online. “Undang-Undang ITE dibuat untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum di ranah digital,” jelas Bapak Wahyudi. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara.

Upacara bendera berjalan dengan khidmat dan tertib. Pesan-pesan yang disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Barat diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh siswa SMP Strada Bhakti Wiyata untuk menjadi pelajar yang berprestasi, bijak dalam bersikap, dan bertanggung jawab. (REBL, DFA)